Gambar Sampul PKKn · Bab 3 Perumusan dan Pengesahan UUD Negara Republik Indonesia
PKKn · Bab 3 Perumusan dan Pengesahan UUD Negara Republik Indonesia
Lukman Surya Saputra, M.Pd

23/08/2021 07:14:17

SMP 7 K-13 revisi 2017

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

Kelas VII SMP/MTs

64

Dengan kedalaman ilmu dan pemikiran serta kesadaran akan nilai

kebangsaan, para pendiri negara menyepakati dasar negara Indonesia, yaitu

Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang dijadikan sebagai

konstitusi negara atau hukum dasar negara. Tata penyelenggaran negara

dan bernegara harus didasarkan pada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.

Kalian sebagai warga negara sudah semestinya memahami konstitusi negara.

Menumbuhkan kesadaran akan pentingnya konstitusi mestilah dimulai

sejak dini. Di bab ini, kalian akan mempelajari lebih jauh tentang kesadaran

berkonstitusi.

A. Perumusan dan Pengesahan UUD Negara

Republik Indonesia Tahun 1945

1. Perumusan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Tahukah kalian, apa itu konstitusi? Coba kalian baca pengertian konstitusi

berikut ini. Istilah konstitusi dalam banyak bahasa berbeda-beda, seperti

dalam bahasa Inggris ”

constitution

”, dalam bahasa Belanda ”

constitutie

”,

dalam bahasa Jerman ”

konstitution

”, dan dalam bahasa Latin ”

constitutio

yang berarti undang-undang dasar atau hukum dasar. Konstitusi terbagi

menjadi dua, yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Konstitusi

tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata

negara yang mengatur perikehidupan satu bangsa di dalam persekutuan

hukum negara. Konstitusi tidak tertulis disebut juga konvensi, yaitu kebiasaan

ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah negara (Budi Juliardi,

2015:66-67). Contoh konvensi dalam ke

tatanegaraan Indonesia antara lain

pengambilan keputusan di MPR berdasarkan musyawarah untuk mufakat,

pidato Presiden setiap tanggal 16 Agustus 1945 di depan sidang paripurna

DPR, dan sebelum MPR bersidang, Presiden telah menyiapkan rancangan

bahan-bahan untuk sidang umum MPR yang akan datang itu.

0HQXUXWVHRUDQJVDUMDQDKXNXP(&6:DGH8QGDQJ8QGDQJ'DVDU

adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-

badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja

badan-badan tersebut. Di dalam negara yang menganut paham demokrasi,

Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi yang khas, yaitu membatasi

kekuasaan pemerintahan agar penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat

sewenang-wenang. Dengan demikian, diharapkan hak-hak warga negara

akan lebih terlindung. Gagasan ini

disebut dengan Konstitusionalisme

(Miriam Budiardjo, 2002:96).

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

65

Negara Indonesia menganut paham konstitusionalisme sebagaimana

ditegaskan dalam pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun

1945 yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan

menurut Undang-Undang Dasar”.

Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam pe-

nyelenggaraan pemerintahan negara. Oleh karena itu, menurut Jimly

Asshiddiqie (2008:5) konstitusi bukan undang-undang biasa. Konstitusi tidak

ditetapkan oleh lembaga legislatif biasa, tetapi oleh badan khusus dan lebih

tinggi kedudukannya. Dalam hierarki hukum, konstitusi merupakan hukum

yang paling tinggi dan fundamental sifatnya sehingga peraturan-peraturan

dibawahnya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.

Sumber : 30 Tahun Indonesia Merdeka

Gambar 3.2

Sidang BPUPKI

Ketika kemerdekaan Indonesia diproklamasi kan, belum memiliki

Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

1945 di tetapkan oleh PPKI pada hari Sabtu 18 Agustus 1945, satu hari

setelah Proklamasi. Nah, cobalah kalian rumuskan beberapa pertanyaan

yang berkenaan dengan perumusan Undang-Undang Dasar di Indonesia.

Pertanyaan kalian dapat di arah kan pada persoalan-persoalan, seperti : lem-

baga perumus, waktu perumusan, keanggotaan lembaga perumus, tahapan

perumusan, dan hasil rumusan.

Kelas VII SMP/MTs

66

Merujuk buku

Konstitusi dan Konstitusionalisme

karangan Jimly Asshiddiqie, disebutkan bahwa

naskah UUD 1945 pertama kali dipersiapkan oleh

BPUPKI. Hal itu dilakukan pada masa sidang kedua

tanggal 10 Juli sampai dengan 17 Juli 1945, saat itu

dibahas hal-hal teknis tentang bentuk negara dan

pemerintahan baru yang akan dibentuk. Dalam

masa persidangan kedua tersebut, dibentuk Panitia

Hukum Dasar dengan anggota 19 orang yang diketuai

oleh Ir. Soekarno. Kemudian, Panitia ini membentuk

Panitia Kecil lagi yang diketuai oleh Soepomo dengan

anggota terdiri atas Wongsonegoro, R. Soekardjo,

A.A. Maramis, Panji Singgih, H. Agus Salim dan

Sukiman.

Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar,

pada tanggal 13 Juli 1945 berhasil membahas

beberapa hal dan menyepakati antara lain ketentuan

tentang Lambang Negara, Negara Kesatuan, sebutan

Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan membentuk

Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas

Djajadiningrat, Salim, dan Soepomo. Rancangan

Undang-Undang Dasar diserahkan kepada Panitia

Penghalus Bahasa.

Pada tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang dengan agenda

”Pembicaraan tentang pernyataan kemerdekaan”. Panitia Perancangan

Undang-undang Dasar melaporkan hasilnya. Pasal-pasal dari rancangan UUD

berjumlah 42 pasal. Dari 42 pasal tersebut, ada 5 pasal

masuk tentang aturan

peralihan dengan keadaan perang, serta 1 pasal mengenai aturan tambahan.

Pada sidang tanggal 15 Juli 1945 dilanjutkan dengan acara ”Pembahasan

Rancangan Undang-Undang Dasar”. Saat itu Ketua Perancang Undang-Undang

Dasar, yaitu Soekarno memberikan penjelasan tentang naskah yang dihasilkan

dan mendapatkan tanggapan dari Moh. Hatta, lebih lanjut Soepomo, sebagai

Panitia Kecil Perancang Undang- Undang Dasar, diberi kesempatan untuk

memberikan penjelasan terhadap naskah Undang-Undang Dasar.

Penjelasan Soepomo, antara lain menjelaskan betapa pentingnya me-

mahami proses penyusunan Undang-Undang Dasar (Sekretariat Negara

Indonesia, 1995 :264).

INFO

Kewarganegaraan

K.R.T Radjiman

Wedyodingrat :

”...

Marilah kita

mengheningkan

cipta supaya

mendapat pikiran

yang suci dan

murni dalam

pemilihan

...”

Tirulah perilaku

religius para

pendiri negara.

Selalu berdoa

sebelum memulai

kegiatan dan

membuat

keputusan.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

67

”Paduka Tuan Ketua! Undang-Undang Dasar negara mana pun tidak

dapat dimengerti sungguh-sungguh maksudnya Undang-Undang Dasar

dari suatu negara, kita harus mempelajari juga bagaimana terjadinya teks

itu, harus diketahui keterangan-keterangannya dan juga harus diketahui

dalam suasana apa teks itu dibikin. Dengan demikian kita dapat mengerti

apa maksudnya. Undang-undang yang kita pelajari, aliran pikiran apa

yang menjadi dasar Undang-undang itu. Oleh karena itu, segala pem-

bicaraan dalam sidang ini yang mengenai rancangan- rancangan Undang-

Undang Dasar ini sangat penting oleh karena segala pembicaraan di sini

menjadi material, menjadi bahan yang historis, bahan interpretasi untuk

menerangkan apa maksudnya Undang-Undang Dasar ini.”

Naskah Undang-Undang Dasar akhirnya diterima dengan suara bulat

pada Sidang BPUPKI tanggal 16 Juli 1945. Selain itu juga, diterima usul-usul

dari panitia keuangan dan Panitia Pembelaan Tanah Air. Dengan demikian,

selesailah tugas panitia BPUPKI.

Setelah kalian mencari informasi dengan membaca wacana materi di

atas dan sumber belajar lain tentang perumusan UUD Negara Republik

Indonesia Tahun 1945, tulislah informasi yang diperoleh ke dalam tabel

berikut.

Aktivitas 3.1

Tabel 3.1 Perumusan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

No.

Aspek Informasi

Uraian

1.

Pembahasan sidang tanggal

13 Juli 1945

2.

Pembahasan sidang tanggal

14 Juli 1945

3.

Pembahasan sidang tanggal

15 Juli 1945

4.

Pembahasan sidang tanggal

16 Juli 1945

Kelas VII SMP/MTs

68

Peta Tempat Duduk Persidangan BPUPKI

Keterangan :

Ketua :

1.

Dr. K.R.T Radjiman Wediodiningrat

2. Itibangase Yosio

3.

R. P. Soeroso

Anggota :

1. Ir. Soekarno

2. Muh. Yamin

3.

Dr. R. Koesoemah Atmadja

4.

R. Abdoelrahim Pratalykrama

5. R. Ario

6.

K. H. Dewantara

7.

R. Bagoes H. Hadikoesoemo

8. B.P.H Bintoro

9. A.K. Moezakir

10. B.P.H Poeroebojo

11. R.A.A Wiranatakoesoema

12. Moenandar

13. Oeij Tiang Tjoei

14. Drs. Moh. Hatta

15. Oei Tjiang Hauw

16. H. Agoes Salim

17.

M. Soetardjo K. Hadikoesoemo

18. R.M Margono Djojohadikoesoemo

19. K.H Abdul Halim

20. K.H Masjkoer

21. R. Soedirman

22. Prof. Dr. P.A.H Djajadiningrat

23. Prof. Dr. Soepoemo

24. Prof. Ir. R. Roeseno

25. Mr. R. Pandji Singgih

26. Mr. Nj. Maria Ulfa santoso

27. R.M.T.A Soerjo

28. R. Roeslan Wangsokoesoemo

29. Mr R. Soesanto Tirtoprodjo

30. Nj. R.S.S Sonarjo M.

31. Dr. R. Boentaran M

32. Liem Koen Hian

33. Mr. I latuharh

34. Mr. R. Hindromartono

35. R. Soekardjo Wirjopranoto

36. Hadji Ahmad Sanoesi

37. A. M. Dasaad

 0U7DQJ(QJ+RH

39. Ir. R.M. P. Soerachman Tj.

40. R.A.A Soemitro Kolopaking

Poerbonegoro

41. K.R.M.T.H Woerjoningrat

42. Mr. A Soebardjo

43. Prof. Dr. R. Asikin Widjaja K

44. Abikoesno Tjokrosoejoso

45. Parada Harahap

46. Mr. R. M. Sartono

47. K.H.M. Mansoer

48. Drs. K.R.M.A Sosrodiningrat

49. Mr. R. Soewandi

50. K.H.A. Wachid Hasyim

51. P.P Dahler

52. Dr. Soekiman

53. Mr. K.R.M.T Wongsonegoro

54. R. Oto Iskandar Dinata

55. A. Baswedan

56. Abdul Kadir

57. Dr. Samsi

58. Mr. A.A Maramis

59. Mr. R. Samsoedin

60. Mr. R. Sastromoeljono

30

29

28

27

26

25

24

23

22

21

20

19

18

17

16

15

14

13

12

11

10

9

8

7

Ketua

Muda

65 4 3 2 1

Ketua

Muda

36

35

34

33

32

31

Ketua

42

41

40

39

38

37

48

47

46

45

44

43

54

53

52

51

50

49

60

59

58

57

56

55

Buatlah simulasi peta tempat duduk di atas di kelas kalian dan diskusikan pesan

penting peta tersebut dengan keputusan-keputusan yang diambil.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

69

2.

Pengesahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945

Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, Panitia Persiapan

Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang menggantikan BPUPKI melaksanakan

sidang, yakni pada tanggal 18 Agustus 1945.

Ir. Soekarno, sebagai Ketua PPKI, dalam

sambutan pembukaan sidang dengan penuh

harapan mengatakan sebagai berikut (Sekretariat

Negara Republik Indonesia, 1995 :413).

”Saya minta lagi kepada Tuan-tuan sekalian,

supaya misalnya mengenai hal Undang-Undang

Dasar, sedapat mungkin kita mengikuti garis-

garis besar yang telah dirancangkan oleh

Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai dalam sidangnya

yang kedua. Perobahan yang penting-penting

saja kita adakan dalam sidang kita sekarang

ini. Urusan yang kecil-kecil hendaknya kita ke

sampingkan, agar supaya kita sedapat mungkin

pada hari ini pula telah selesai dengan pekerjaan

menyusun Undang-Undang Dasar dan memilih

Presiden dan Wakil Presiden.”

Harapan Soekarno di atas mendapatkan

tanggapan yang sangat baik dari para anggota

PPKI. Moh. Hatta yang memimpin jalannya

pembahasan rancangan Undang-Undang Dasar

dapat menjalankan tugasnya dengan cepat. Proses

pembahasan berlangsung dalam suasana yang penuh rasa kekeluargaan,

tanggung jawab, cermat dan teliti, dan saling menghargai antaranggota.

Pembahasan rancangan Undang-Undang Dasar menghasilkan naskah

Pembukaan dan Batang Tubuh. Undang-Undang Dasar ini, dikenal dengan

sebutan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Melalui Berita Republik Indonesia tanggal 15 Februari 1946, Penjelasan

Undang-Undang Dasar menjadi bagian dari Undang-Undang Dasar 1945.

Suasana permufakatan dan kekeluargaan, serta kesederhanaan juga

muncul pada saat pengangkatan Presiden dan Wakil Presiden. Risalah sidang

PPKI mencatat sebagai berikut (Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1995

:445-446).

INFO

Kewarganegaraan

Soepomo

:

” ...

Undang-Undang

Dasar Negara

dimanapun tidak

dapat dimengerti

sungguh-sungguh

maksudnya

Undang-Undang

Dasar Negara, kita

harus mempelajari

juga bagaimana teks

itu, harus diketahui

keterangan-

keterangannya dan

juga harus diketahui

dalam suasana apa

teks itu dibikin

... ”

Kelas VII SMP/MTs

70

Anggota OTTO ISKANDARDINATA :

Berhubung dengan keadaan waktu saya harap supaya pemilihan Presiden

ini diselenggarakan dengan aklamasi dan saya majukan sebagai calon,

yaitu Bung Karno sendiri.

(Tepuk tangan)

Ketua SOEKARNO :

Tuan-tuan banyak terima kasih atas kepercayaan Tuan-tuan dan dengan

ini saya dipilih oleh Tuan-tuan sekalian dengan suara bulat menjadi

Presiden Republik Indonesia.

(Tepuk tangan). (Semua anggota berdiri

dengan menyanyi lagu Indonesia Raya. Sesudahnya diserukan ”

Hidup Bung

Karno

” 3x)

Anggota OTTO ISKANDARDINATA :

Pun untuk memilih Wakil Kepala Negara Indonesia saya usulkan cara yang

baru ini dijalankan. Dan saya usulkan Bung Hatta menjadi Wakil Kepala

Negara Indonesia.

(Tepuk tangan) (Semua anggota berdiri dengan me

nyanyi

lagu Indonesia Raya. Sesudahnya diserukan ”

Hidup Bung Hatta

” 3x)

Dalam persidangan PPKI tanggal 18 Agustus 1945, di hasilkan keputusan

sebagai berikut.

a. Mengesahkan UUD 1945.

b. Menetapkan Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai

wakil presiden Republik Indonesia.

c. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.

Sidang PPKI telah melakukan beberapa perubahan rumusan pembukaan

UUD naskah Piagam Jakarta dan rancangan batang tubuh UUD hasil sidang

kedua

%383., (PSDW SHUXEDKDQ \DQJ GLVHSDNDWL WHUVHEXW DQWDUD ODLQ

sebagai berikut.

a. Kata Mukaddimah diganti dengan kata Pembukaan.

b. Sila pertama, yaitu Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at

Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti dengan rumusan ”Ketuhanan

<DQJ0DKD(VD ́

c. Perubahan pasal 6 UUD yang berbunyi ”Presiden ialah orang Indonesia

asli yang beragama Islam” menjadi ”Presiden ialah orang Indonesia

asli.”

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

71

d. Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi ”Negara berdasar atas Ketuhanan

dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”

diganti menjadi pasal 29 UUD 1945 yang berbunyi ”Negara berdasar atas

.HWXKDQDQ<DQJ0DKD(VD ́

Setelah mempelajari proses pengesahan UUD Negara Republik Indonesia

Tahun 1945, coba kalian catat informasi yang diperoleh dalam tabel

berikut. Kalian dapat menambahkan pengetahuan sebanyak mungkin

yang diperoleh saat proses mengumpulkan informasi dari sumber

belajar.

Aktivitas 3.2

Tabel 3.2 Penge

sahan UUD 1945

No.

Aspek Informasi

Uraian

1.

Hasil sidang PPKI

2.

Sistematika UUD 1945

3.

Perubahan Naskah Piagam

Jakarta dan Rancangan UUD oleh

PPKI

Diskusikan dengan teman kalian untuk melengkapi tabel di atas. Kumpulkan

pada guru kalian segera.

B. Arti Penting UUD Negara Republik Indonesia

Tahun 1945 bagi Bangsa dan Negara Indonesia

Coba amati, apakah di sekolah kalian telah memiliki tata tertib sekolah?

Tuliskan hal-hal yang kalian ingat terhadap tata tertib sekolah! Bacakan

tulisan kalian di depan kelas!

Kelas VII SMP/MTs

72

Kehidupan dalam sekolah kalian dapat

diibaratkan sama dengan kehidupan

suatu negara, keduanya memiliki per-

aturan. Kehidupan di sekolah diatur

melalui tata tertib sekolah, sedangkan

kehidupan dalam suatu negara diatur

dengan konstitusi atau Undang-Undang

Dasar.

Setiap bangsa yang merdeka akan

mem bentuk suatu pola kehidupan ber-

kelompok yang dinamakan negara. Pola

ini dalam bernegara perlu diatur dalam

suatu naskah berupa aturan hukum

tertinggi dalam kehidupan Negara

Republik Indonesia yang dinamakan

Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945 berisi

aturan dasar kehidupan bernegara di

Indonesia. Kedudukannya sebagai hukum

yang paling tinggi dan fundamental

sifatnya, karena merupa kan sumber

legitimasi atau lan dasan bentuk-bentuk

peraturan perundang-undangan di

bawahnya. Sesuai dengan prinsip hukum

yang berlaku universal, maka semua

peraturan perundang-undangan yang

berlaku di Indonesia tidak boleh ber-

tentangan dan harus berpedoman pada

Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945.

Sebagai warga negara Indonesia,

kita patuh pada ketentuan yang terdapat

dalam Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945.

Kepatuhan warga negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945 akan mengarahkan kita pada kehidupan yang tertib

dan teratur.

INFO

Kewarganegaraan

Fungsi konstitusi dapat dirinci

sebagai berikut.

1.

Penentu dan pembatas

kekuasaan negara.

2. Pengatur hubungan

kekuasaan antar organ

negara.

3. Pengatur hubungan

kekuasaan antar organ

negara dengan warga

negara.

4. Pemberi atau sumber

legitimasi terhadap

kekuasaan negara ataupun

kegiatan penyelenggaraan

kekuasaan negara.

5. Penyalur atau pengalih

kewenangan dari sumber

kekuasaan yang asli

(rakyat) kepada organ

negara.

6. Simbolik sebagai

pemersatu.

7.

Simbolik sebagai rujukan

identitas dan keagungan

kebangsaan.

8. Simbolik sebagai pusat

upacara.

9. Sarana pengendalian

masyarakat.

10. Sarana perekayasaan dan

pembaruan masyarakat.

(Jimly Asshiddiqie)

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

73

Sebaliknya apabila Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945 tidak dipatuhi, maka kehidupan bernegara kita mengarah pada

ketidakharmonisan. Akibat nya bisa terjadi perang saudara. Siapa yang

dirugikan? Semua warga negara Indonesia. Karena hal itu dapat berakibat

tidak terwujudnya kesejahteraan. Bahkan mungkin bubarnya Negara Republik

Indonesia. Marilah kita berkomitmen untuk me laksanakan Undang-Undang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Coba kalian wawancarai teman-teman kalian dengan pertanyaan berikut.

1. Apa manfaat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi

warga negara serta bangsa dan negara?

2. Apa akibat bagi warga negara dan bangsa negara, apabila Indonesia

tidak memiliki UUD?

3. Apa kesimpulan yang dapat kalian rumuskan tentang arti penting

UUD Negara Republik Indone ia Tahun 1945?

4. Tulislah hasil wawancara kalian dalam tabel berikut.

Aktivitas 3.3

Tabel 3.3 Arti Penting UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

No.

Unsur

Manfaat

Akibat Apabila

Tidak Ada UUD

1.

Warga Negara

2.

Bangsa dan Negara

Kesimpulan

: ................................................................................................

................................................................................................

Kumpulkan hasil tugas pada guru kalian.

s

Kelas VII SMP/MTs

74

C. Peran Tokoh Perumus UUD 1945

Tokoh pendiri negara Indonesia merupakan putra terbaik bangsa yang

memiliki kemampuan dan visi ke depan untuk kebaikan bangsa Indonesia.

Anggota BPUPKI merupakan tokoh bangsa Indonesia dan orang-orang yang

terpilih serta tepat mewakili kelompok dan masyarakatnya pada waktu itu.

Anggota BPUPKI telah mewakili seluruh wilayah Indonesia, suku bangsa,

golongan agama, dan pemikiran yang berkembang di masyarakat saat itu.

Ada dua paham utama yang dimiliki pendiri negara dalam sidang BPUPKI,

yaitu nasionalisme dan agama. Pendiri negara yang didasarkan pemikiran

nasionalisme menginginkan negara Indonesia yang akan dibentuk merupakan

negara nasionalis atau negara kebangsaan, sedangkan golongan agama me-

nginginkan didasarkan pada salah satu agama. Berbagai perbedaan di antara

anggota BPUPKI dapat diatasi dengan sikap dan perilaku pendiri negara yang

mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi

dan golongan.

BPUPKI melaksanakan sidang dengan semangat kebersamaan dan

mengutamakan musyawarah dan mufakat. Ir. Soekarno dalam sidang

BPUPKI tanggal 1 Juni 1945 menyatakan, ” ...

Kita hendak mendirikan negara

Indonesia, yang bisa semua harus melakukannya. Semua buat semua!

... ”

Dari pendapat Ir. Soekarno tersebut jelas terlihat bahwa para pendiri negara

berperan sangat besar dalam mendirikan negara Indonesia, terlepas dari

para pendiri negara tersebut memiliki latar belakang suku dan agama yang

berbeda.

Sidang BPUPKI dapat terlaksana secara musyawarah dan mufakat. Hal

itu dapat kalian lihat dari pertanyaan Ketua BPUPKI, dr. K.R.T Radjiman

Wedyodiningrat dalam sidang BPUPKI tanggal 16 Juli 1945, yaitu :

”Jadi, rancangan ini sudah diterima semuanya. Jadi, saya ulangi lagi,

Undang-Undang Dasar ini kita terima dengan sebulat-bulatnya. Bagai-

manakah Tuan-tuan? Untuk penyelesaiannya saya minta dengan hormat

yang setuju yang menerima, berdiri. (saya lihat Tuan Yamin belum berdiri).

Dengan suara bulat diterima Undang-Undang Dasar ini. Terima kasih

Tuan-tuan”.

Pertanyaan dari ketua BPUPKI dan tanggapan dari seluruh anggota sidang

BPUPKI menunjukkan bahwa para pendiri negara telah mengutamakan

kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

75

Setelah mempelajari proses perumusan dan pengesahan UUD 1945,

apa pengetahuan yang diperoleh, apa manfaat pelajaran ini, apa

sikap yang patut diteladani, dan apa perilaku tindak lanjut yang akan

dilakukan? Ungkapkan atau tuliskan pendapat kalian dalam selembar

kertas. Mintalah teman kalian untuk membaca hasil ungkapan kalian

dan perbaikilah sesuai masukan tersebut. Jangan lupa mengumpulkan

hasilnya pada guru kalian.

5HÀHNVL

serta mengutamakan musyawarah mufakat dalam membuat keputusan

tentang dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara 1945. Keberhasilan

bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, merupakan salah

satu bukti cinta para pahlawan terhadap bangsa dan negara.

Dalam Persidangan PPKI, para tokoh pendiri negara memperlihatkan

kecerdasan, kecermatan, ketelitian, tanggung jawab, rasa kekeluargaan,

toleransi, dan penuh dengan permufakatan dalam setiap pengambilan

keputusan. Sikap patriotisme dan rasa kebangsaan antara lain dapat diketahui

dalam pandangan dan pemikiran mereka yang tidak mau berkompromi

dengan penjajah dan bangga sebagai bangsa yang baru merdeka.

Setelah kalian membaca peristiwa di atas, kalian secara berkelompok

membuat bahan presentasi tentang perumusan dan pengesahan UUD

1945, selanjutnya presentasikan bahan tersebut di depan kelas. Apabila

satu kelompok sedang mempresentasikan bahannya, kelompok yang lain

menyimak dan memberi tanggapan.

Pilihlah tiga orang tokoh bangsa dan pendiri negara Indonesia anggota

BPUPKI atau anggota PPKI. Selanjutnya, tuliskan apa yang dapat kalian

teladani dari sikap dan perilaku ketiga tokoh tersebut. Laporkan tulisan

kalian dalam diskusi kelas! Kumpulkan hasil diskusi pada guru kalian.

Aktivitas 3.4

Kelas VII SMP/MTs

76

1. Kata Kunci

Kata kunci yang harus kalian pahami dalam mempelajari materi pada

bab ini, yaitu

Konstitusi

,

BPUPKI

,

PPKI

, dan

UUD

1945

.

2. Intisari Materi

a. Perumusan UUD 1945 oleh BPUPKI dilaksanakan dalam sidang ke-

dua tanggal 10 sampai dengan 16 Juli 1945. BPUPKI membentuk

3 (tiga) Panitia Kecil untuk membahas dan mempersiapkan pe-

rumusan Undang- Undang Dasar.

b. Hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 :

(1) Mengesahkan UUD 1945;

(2) Memilih Ir Soekarno sebagai Presiden dan Mohammad Hatta

sebagai Wakil Presiden;

(3) Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.

c. Sistematika UUD 1945 sebelum perubahan adalah :

(1) Pembukaan, terdiri dari 4 alinea;

(2) Batang Tubuh, terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan per-

alihan, 2 ayat aturan tambahan;

(3) Penjelasan, terdiri dari penjelasan umum dan pasal demi pasal

Sedangkan sistematika setelah perubahan UUD NRI 1945

adalah :

(a) Pembukaan, terdiri dari 4 alinea.

(b) Pasal-pasal, terdiri dari 21 bab, 73 pasal, 3 pasal aturan per-

alihan, 2 ayat aturan tambahan.

d. Semangat dan komitmen pendiri negara pada perumusan dan pe-

ngesahan UUD 1945 antara lain mengutamakan kepentingan bangsa

dan negara, persatuan dan kesatuan, rela berkorban, cinta tanah air,

dan musyawarah mufakat.

Rangkuman

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

77

Para pendiri negara dalam Sidang BPUPKI menunjukkan sikap sebagai

negarawan. Tidak memaksakan kehendak serta mendahulukan ke-

pentingan bangsa dan negara merupakan salah satu bentuk perilaku

seorang negarawan. Apakah kalian masing-masing telah memiliki sikap

seperti yang ditunjukkan seorang negarawan?

Tuliskan dengan jujur bagaimana perilaku kalian (baik positif

maupun negatif) atas beberapa pernyataan pada Tabel 3.4.

Tabel 3.4 Proyek Kewarganegaraan : Perilaku, Dampak dan

Solusi Alternatif

No.

Semangat

Gambaran

Perilaku

Dampak

Upaya

Peningkatan

1.

Toleran

Berperilaku

toleran

dibuktikan

dengan

tidak

membeda-

bedakan

teman

Memiliki

banyak

teman

Meningkatkan

pertemanan

tidak hanya di

sekolah

2.

Rela Berkorban

3.

Persatuan dan

Kesatuan

4.

Mengutamakan

kepentingan

bangsa dan

negara

5.

....

Setelah melengkapi tabel di atas tempelkanlah pada

dinding kelas kalian.

Proyek Kewarganegaraan

Kelas VII SMP/MTs

78

Lembar Penilaian Antarteman

Nama teman yang dinilai : ...........................

Nama Penilai

: ...........................

Kelas

: ...........................

Semester

: ...........................

Petunjuk

: ...........................

Petunjuk :

Berilah tanda ceklist (

) pada kolom 1 (tidak pernah), 2 (kadang-kadang),

3 (sering), atau 4 (selalu) sesuai dengan keadaan teman kalian yang

sebenarnya.

Tabel 3.5 Penilaian Sikap Antarteman

No.

Pernyataan

4

3

2

1

1.

Teman saya bertambah yakin akan

NHNXDVDDQ7XKDQ<DQJ0DKD(VDVHWHODK

memahami pengesahan UUD 1945.

2.

Teman saya menjalankan ibadah agama

yang dianut.

3.

Teman saya bersyukur atas nikmat dan

NDUXQLD7XKDQ<DQJ0DKD(VDNHSDGD

bangsa Indonesia yang memiliki UUD NRI

Tahun 1945.

4.

Teman saya mengakui kekeliruan dan

kekhilafan yang dilakukannya.

Penilaian Sikap

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

79

5.

Teman saya datang ke sekolah tepat waktu.

6.

Teman saya mengumpulkan tugas sesuai

dengan waktu yang ditentukan.

7.

Teman saya menghormati teman yang

berbeda pendapat dalam bermusyawarah.

8.

Teman saya melaksanakan hasil keputusan

musyawarah kelas meskipun berbeda

dengan keinginannya.

9.

Teman saya bekerja sama dengan siapapun

di kelas tanpa membeda-bedakan teman.

10.

Teman saya bergaul tanpa membeda-

bedakan teman.

Kelas VII SMP/MTs

80

11.

Teman saya berperilaku sesuai dengan

nilai-nilai luhur Pancasila.

12.

Teman saya mendahulukan kepentingan

bersama daripada kepentingan pribadi.

13.

Teman saya berperilaku santun kepada

orang lain.

14.

Teman saya berbicara sopan kepada orang

lain.

15.

Teman saya mengucapkan terima kasih

setelah menerima bantuan orang lain.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

81

Uji Kompetensi 3

Uji Kompetensi 3.1

Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar!

1. Apa saja tiga Panitia Kecil yang dibentuk dalam sidang kedua BPUPKI?

2. Bagaimana keanggotaaan Panitia Perancang UUD?

3. Apa hubungan antara Panitia Perancang Undang-Undang Dasar

dengan Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar?

4. Apakah isi materi pembahasan sidang kedua BPUPKI sesuai dengan

tanggal sidang?

Uji Kompetensi 3.2

Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar!

1. Apa hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945?

2. Bagaimana sistematika UUD Tahun 1945 sebelum perubahan?

3. apa hubungan Piagam Jakarta dengan Pembukaan UUD 1945?

4. Bagaimana sistem pemerintahan menurut UUD 1945 hasil sidang

PPKI tanggal 18 Agustus 1945?

Pemahaman Materi

Dalam mempelajari materi bab ini, tentu ada materi yang dengan mudah

dapat dipahami, dan ada juga yang sulit dipahami. Oleh karena itu,

lakukan penilaian diri atas pemahaman terhadap materi pada bab ini

dengan memberikan tanda ceklist (

) pada kolom sangat paham, paham

sebagian, dan belum paham.

Tabel 3.6 Pemahaman Materi

No.

Submateri Pokok

Sangat

Paham

Paham

Sebagian

Belum

Paham

1.

Perumusan dan Pengesahan

UUD 1945

a.

Perumusan UUD 1945

b. Pengesahan UUD 1945

Kelas VII SMP/MTs

82

2.

Arti Penting UUD

Negara Republik

Indonesia Tahun

1945 bagi Bangsa dan

Negara Indonesia

3.

Peran tokoh perumus

UUD 1945

Apabila pemahaman kalian berada pada kelompok sangat paham,

mintalah materi pengayaan kepada guru untuk menambah wawasan

kalian. Apabila pemahaman kalian berada pada kelompok paham

sebagian dan belum paham coba bertanyalah kepada guru serta mintalah

penjelasan lebih lengkap, agar kalian dapat cepat memahami materi

pelajaran yang sebelumnya kurang atau belum dipahami. Isilah dengan

penuh kejujuran agar berdampak positif pada diri kalian.